Tayamum

Tayamum


Arti Tayamum
Tayamum adalah mengusap muka dan keduabelah tangari dengan debu yang suci. Pada saat-saattertentu tayamum dapat menggantikan wudu dan mandi dengan syarat-syarat tertentu.

Syarat-syarat tayamum

Kita dibolehkan tayamum dengan syarat:

  1. Dengan debu yang suci.
  2. Tidak ada air dan sudah berusaha mencari tapi tak ada air.
  3. Berhalangan menggunakan air, misalnya sedang sakit yang bila kena air akan kambuh sakitnya.
  4. Telah masuk waktu shalat.


Cara bertayamum

Niat (untul dibolehkan mengerjakan shalat).

Lafadz niat:
Nawaitut ta yamuma Ii-istibaahatish shalaati fardlan IiIIaa hi ta 'aalaa
Artinya.
Aku niat ben'ayamum untuk dapat mengerjakan shalat fardu karena Allah.

  1. Pertama meletakan dua belah telapak tangan untuk diusapkan ke muka.
  2. Kemudian mengusap muka dengan debu tanah dua kali usapan.
  3. Kemudian kembali meletakan kedua telapak tangan untuk mengambil debu dan melanjutkan di usapkan kedua lengan dari siku sampai ujung jari.
  4. Kemudian menghilangkan debu dari anggota yang diusap.
  5. Tertib (berturut-turut) 

Penjelasan :

Yang dimaksud mengusap ialah sekedar menyapukan saja dan bukan mengoles-oleskan sebagaimanamenggunakan air.

Sunah Tayamum


  1. Membaca Bismillahirrahmanirrahim.
  2. Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri.
  3. Menipiskan debu.

Batal Tayamum

  1. Murtad (keluar dari agama Islam).
  2. Melihat air sebelum shalat, kecuali yang bertayamum karena sakit.
  3. Segala yang membatalkan wudu juga membatalkan tayamum.

Cara menggunakan tayamum

Sekali bertayamum hanya dapat digunakan satu kali, shalat fardu saja, meskipun belum'batal. Tetapi untuk
mengerjakan shalat sunah beberapa kali cukup dengan satu kali tayamum saja.
Bagi orang yang anggota wudunya terhebat-(dibalut) maka cukup hebat itu saja yang diusap dengan air atau
tayamum, kemudian mengerjakan shalat.

Menyapu dua sepatu

Menyapu dua sepatu (mashul khuffain) dibolehkan bagi mereka yang sedang dalam perjalanan atau musafir.

Seseorang yang sedang dalam perjalanan atau musafir yang kakinya memakai sepatu, kalau hendakberwudu maka ia boleh' menyapu sepatunya dengan air dan tak usah melepas Sepatunya.
Syarat-syarat menyapu dua sepatu


  • Sepatu itu dapat dibawa berjalan lama.
  • Jangan ada di dalam sepatu itu najis “atau kotoran.
  • Bahwa sepatu itu dipakai sesudah bersih dicuci.
  • Sepatu itu menutup anggota kaki yang wajib di'basuh, yaitu menutupi tumit dan mata kaki.

Menyapu dua sepatu hanya untuk Wudu tetapi tidak boleh untuk mandi atau untuk menghilangkan najis. Dan tidak boleh jika salah satu syaratnya tidak cukup, misalnya salah satu sepatunya itu robek, atau salah satu kakinya tidak dapat menggunakannya sepatu karena luka.

Keringanan ini diberikan bagi musafir selama tiga hari tiga malam. Sedang yang bermukim (menginap) di kampung orang hanya dibolehkan menyapu sepatunya untuk sehari semalam.

Related Posts :

  • Macam-macam najis MACAM-MACAM NAJlS  Najis yaitu suatu benda yang kotor menurut syara' misalnya: Bangkai, kecuali bangkai manusia, ikan dan belalan… Read More...
  • BerwuduArti Wudu Wudu menurut bahasa berarti bersih dan indah, sedang menurut syara' artinya membersihkan'anggota wudu untuk menghilangkan hadas k… Read More...
  • Tayamum Tayamum Arti Tayamum Tayamum adalah mengusap muka dan keduabelah tangari dengan debu yang suci. Pada saat-saattertentu tayamum dapat mengg… Read More...
  • Doa sesudah wudu Do'a SeSudah Wudu Setelah Wudu disunatkan membaca do'a sambil menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangan. Lafadz do'a sesudah Wudu. … Read More...
  • Cara berwuduCara Mengerjakan Wudu Bila hendak mengerjakan shalat,wajib lebih dulu berwudu,karena wudu adalah syarat sahnya shalat. Sebelum wudu harus m… Read More...

0 Response to "Tayamum"

Posting Komentar