Arti thaharah
Thaharah artinya bersuci. Thaharah menurut hukum syara, ialah suci dari hadas dan najis.
a. Air suci dan mensucikan
Yaitu air muthlaq, artinya air yang masih murni, dapat diguna-kan untuk bersuci dan tidak makruh.
b. Air suci dan dapat mensucikan, tapi makruh digunakan
Yaitu air musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari) di tempat logam yang bukan emas.
c. Air suci tapi tidak mensucikan
Yaitu air musta mal (telah digunakan untuk bersuci) meng-hilangkan hadas dan najis tapi tidak berubah rupa, rasa dan baunya.
d. Air Mutanajis
Yaitu air yang kena najis (kemasukan najis) sedang jumlahnya kurang dari dua kulah, maka air semacam ini tidak suci dan tidak mensucikan.Tetapi bila jumlahnya lebih dari dua kulah dan tidak berubah sifatnya, maka air itu sah untuk bersuci (dua kulah sama dengan 216 liter).
PERLU DIINGANT!
Ada satu macam air yang suci dan mensucikan tetapi haram dipakai, yaitu air yang diperoleh dari ghashab atau hasil curian atau mengambil tanpa ijin.
- Suci dari hadas: ialah yang berlaku pada badan dengan mengerjakan wudu, mandi dan tayamum.
- Suci dari najis: ialah menghilangkan najis yang ada dibadan tempat dan pakaian.
1. Macam-macam air.
- Air yang dapat dipakai untuk bersuci ialah air yang bersih (suci dan mensucikan) yaitu air yang turun dari langit atau air yang keluar dari bumi yang belum dipakai untuk bersuci.
- Air hujan
- Air salju
- Air embun
- Air sumur
- Air telaga
- Air sungai
- Air laut
2. Pembagian air.
Dilihat dari segi hukumnya, air itu dapat dibagi menjadi 4 (empat) bagian.a. Air suci dan mensucikan
Yaitu air muthlaq, artinya air yang masih murni, dapat diguna-kan untuk bersuci dan tidak makruh.
b. Air suci dan dapat mensucikan, tapi makruh digunakan
Yaitu air musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari) di tempat logam yang bukan emas.
c. Air suci tapi tidak mensucikan
Yaitu air musta mal (telah digunakan untuk bersuci) meng-hilangkan hadas dan najis tapi tidak berubah rupa, rasa dan baunya.
d. Air Mutanajis
Yaitu air yang kena najis (kemasukan najis) sedang jumlahnya kurang dari dua kulah, maka air semacam ini tidak suci dan tidak mensucikan.Tetapi bila jumlahnya lebih dari dua kulah dan tidak berubah sifatnya, maka air itu sah untuk bersuci (dua kulah sama dengan 216 liter).
PERLU DIINGANT!
Ada satu macam air yang suci dan mensucikan tetapi haram dipakai, yaitu air yang diperoleh dari ghashab atau hasil curian atau mengambil tanpa ijin.
0 Response to "Arti thaharah"
Posting Komentar