Macam-macam najis
MACAM-MACAM NAJlS
Najis yaitu suatu benda yang kotor menurut syara' misalnya:
- Bangkai, kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang.
- Darah.
- Nanah.
- Anjing dan babi.
- Segala sesuatu yang keluar dari kubul “dan dubur.
- Minuman keras, seperti arak dan sebagainya.
- Bagian anggota binatang yang terpisah dari tubuhnya karena dipotong dan sebagainya selagi masih hidup.
Pembagian Najis
Najis dapat dibagi menjadi tiga bagian:
Najis Mukhaffafah (ringan)
Yaitu air-kencing bayi laki-laki yang belum berumur2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya.
Najis Mutawassithah(sedang)
Yaitu segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, seperti air madzi (mani yang cair),barang cair yang memabukkan., susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai manusia, ikan dan-belalang.
Najis Mutawassithah dibagi menjadi 2 bagian:
Najis 'ainiyah.
Yaitu najis yangberwujud (nampak dan dapat dilihat).Najis hukmiyah.
Yaitu najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas kencing, atau arak yang sudah kering dan sebagainya.
Najis Mughallazhah (berat)
Yaitu najis anjing, babi dan keturunannya.
Cara Menghilangkan Najis
- Barang yang kena Najis Mukhaffafah, cukup diperciki air pada tempat yang kena najis.
- Barang yangkena Najis Mutawassithah, dapat suci dengan cara dibasuh 1,kali asal sifat-sifat najisnya (warna, rasa dan baunya) itu hilang. Akan lebih baik lagi apabila dibasuh dengan 3 kali siraman. Apabila terkena Najis hukmiyah, cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tersebut.
- Barang yang kena Najis Mughallazhah, seperti dijilat anjing atau babi, harus dibasuh 7 kali dan salahsatu di antaranya dengan air yang bercampur tanah.
Najis yang Dimaafkan! (ma'fu)
Najis yang dimaafkan artinya tak usah dibasuh/dicuci, misal-nya najis bangkai yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang cuma sedikit, debu dan air lorong-lorong yang memercik sedikit dan sukar menghindarinya.
Adapun tikus dan cecak yang jatuh ke dalam minyak atau makanan yang beku, dan ia mati di dalamnya, maka yang dibuang itu cukup makanan atau minyak yang dikenainya saja.Sedang yang lainnya boleh dipakai kembali.Tetapi bila makanan atau minyak yang terkena itu Cair, maka hukumnya najis.Karena tidak dapat dibedakan mana yang kena najis dan mana yang tidak terkena najis.
Istinja
Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur, seperti kencing dan berak, wajib disucikan dengan air hingga bersih. Atau dengan tiga buah batu selagi kotoran itu belum kering atau tidak mengenai tempat lain. Tetapi jika kotoran itu sudah kering atau mengenai tempat lain, maka tidak sah istinja dengan batu.
Adab Buang Air
- Jangan di tempat yang terbuka.
- Jangan membawa atau membaca Al-Qur'an.
- Jangan di tempat yang dapat mengganggu orang lain.
- Jangan buang air di atas air yang tenang.
- Jangan bercakap-cakap kecuali keadaan memaksa.
- Kalau terpaksa buang air di tempat terbuka, jangan meng-hadap kiblat.
0 Response to "Macam-macam najis"
Posting Komentar