Hukum Adzan dan Iqamah
Sunah sebelum melaksanakan Shalat
Sebelum mengerjakan shalat, disunahkan menyerukan adzan dan iqamah, Adzan ialah kata-kata seruan untuk memberitahukan masuknya waktu shalat. Iqamah ialah kata-kata seruan sebagai tanda bahwa shalatakan dimulai.
HUKUM ADZAN DAN IQAMAH
Adzan dan Iqamah hukumnya sunah mu'akkad untuk shalat fardu,baik yang dikerjakan secara berjama'ah maupun sendiri, Adzan dan Iqamah disunahkan untuk menyerukan dengan suara yang keras,kecuali di masjid yang sedang berlangsung shalat berjama'ah. Adzan dan Iqamah dikerjakan sambil berdiri dan menghadap kiblat.
LAFADZ ADZAN
Keterangan
a. Waktu menyerukan kalimat "Hayya'alash shalaah", disunahkan berpaling ke kanan, dan ketika menyerukan kalimat "Hayya 'alalfalaah", disunahkan berpaling ke kiri.
- "Hayya'alash shalaah" artinya: "Marilah shalat
- "Hayya'alal falaah" artinya: "Marilah menuju kemenangan (keuntungan/kebahagiaan)
Dalam adzan shalat shubuh, di antara kalimat "Hayya'alal falaah dan "Allaahu Akbar Allaahu Akbar". Yaitu antara kalimat ke 5 dan kalimat ke 6 di tambah kalimat:
Ash-shalaatu khairum minannaum. 2xArtinya "Shalat itu lebih baik daripada tidur
Untuk shalat-shalat sunah tidak disunahkan menyerukan adzan dan iqamah, kecuali shalat sunah yang disunahkan berjama'ah seperti shalat tarawih, salat Id dan sebagainya.
cukup dengan menggunakan seruan
Ash-shalaatui jaami'ahArtinya "Marilah kita bersama-sama mengeriakan shalat berama'ah
Apabila shalat tarawih, kita menggunakan seruan
Ash-shalaatut taraawii hi rahimakumullaahuArtinya. Keriakanlah shalat tarawih, semoga Allah melimpahkan rahmat kepada kamu sekalian.
0 Response to "Hukum Adzan dan Iqamah"
Posting Komentar